Istilah Dasar Dalam Asuransi yang Perlu Dipahami Nasabah
Jumlah nasabah asuransi di tanah air yang belum terlalu banyak bisa jadi karena pemahaman akan manfaat produk yang juga masih terbatas. Hal ini salah satunya dipicu dengan banyak istilah dalam dunia asuransi yang belum banyak dikenal oleh masyarakat yang berujung pada minimnya minat masyarakat untuk bergabung. Berbagai istilah dalam asuransi menggunakan bahasa inggris, sedangkan tidak semua masyarakat memiliki kemampuan berbahasa inggris dengan baik dan benar. Ulasan dibawah ini bisa jadi menambah wawasan anda tentang beberapa istilah dalam asuransi yang perlu diketahui nasabah.
Agen
Karyawan dari pihak asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk atau melayani calon pemegang polis mulai dari menyampaikan kententuan polis sampai dengan isi perjanjian polis setelah menjadi pemegang polis.
Ajudikasi
Waktu yang diperlukan untuk mengambil keputusan diterima atau ditolak oleh pihak asuransi mengenai klaim yang disampaikan pemegang polis.
Assignor
Pengalihan hak asuransi dari pemegang polis kepada orang lain yang dikarenakan meninggal dunia (asuransi jiwa) atau kerugian benda (asuransi kerugian).
Bancassurance
Produk asuransi yang ditawarkan dan dijual melalui bank dan yang menjadi sasaran adalah nasabah bank.
Batas Potong
Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang polis saat berobat di rumah sakit karena pihak asuransi hanya membayarkan sebagian saja.
Biaya Akuisisi
Biaya yang dikeluarkan saat penerbitan polis
Biaya Top-Up
Biaya yang dikeluarkan saat membayar premi berkala dan premi tunggal
Bisnis Aktif
Jumlah polis yang termasuk kedalam polis bebas premi yang masuk kedalam perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan. Besar kecilnya asuransi jiwa diukur berdasarkan bisnis aktif yang ada.
Contestable Period
Waktu yang diberikan kepada penanggung untuk membatalkan polis
Dana Investasi
Besarnya dana yang didapatkan dari hasil pembayaran premi yang sudah dikurangi biaya akusisi dan beberapa biaya lain. Hal ini dilampirkan pada buku polis.
Explanation Of Benefits (EOB)
Surat dari pihak asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang diberikan kepada pemegang polis.
Field Underwriting
Seleksi awal yang dilakukan pihak asuransi.
Flat Rate
Biaya premi setiap bulan yang ditentukan oleh pihak asuransi dimana biaya premi tersebut nominalnya sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak asuransi berlangsung.
———===========
Tidak Ikut Program Asuransi Karena Tidak Paham Manfaat dan Cara Kerjanya? Pahami Beberapa Istilah Berikut Ini
Masyarakat yang enggan untuk mengambil produk asuransi rata-rata tidak memahami apa fungsi dari sebuah asuransi. Sebagai jaminan diri dimasa depan, asuransi juga menawarkan berbagai keuntungan yang menarik. Sebenarnya, semua istilah di dalam asuransi bisa didapatkan dalam buku pegangan yang akan diberikan oleh pihak asuransi kepada pemegang polis. Bagi Anda yang belum banyak mengetahui atau tidak punya waktu yang cukup untuk mempelajari polis, berikut ini kami ulas beberapa istilah dalam asuransi berserta artinya.
Free-Look Period
Pemegang polis mendapatkan waktu 14 hari untuk memutuskan kerjasama/membatalkan ikut program dengan pihak asuransi dengan alasan apapun. Untuk pembatalan ini premi akan dikembalikan kepada calon pemegang polis , hanya akan dikurangi biaya pembatalan.
Grace Period
Pemegang polis diberikan waktu 30 hari dari jatuh tempo tanggal pembayaran premi dasar yang membuat polis tetap aktif walaupun premi dasar belum lunas dibayar.
Harga Unit
Hasil yang didapatkan dari portofilo investasi yang didapatkan dari hasil nilai aset ditambah keuntungan yang didapat dari hasil investasi. Harga ini sudah dikurangi berbagai biaya baik administrasi atau biaya lain yang diperlukan.
Ilustrasi Polis
Proyeksi manfaat Asuransi yang biasanya digunakan dalam program asuransi unit link. Program ini dimiliki pihak asuransi dan digunakan untuk membeli perlindungan jiwa serta unit lain dalam investasi. Ilustrasi polis tergantung dari kinerja investasi.
Jaminan Perlindungan
Merupakan salah satu jaminan yang diberikan oleh pihak asuransi kepada pemegang polis yang sudah terikat dengan pihak asuransi. Hal ini secara otomatis akan dimiliki pihak pemegang polis tanpa melalui proses seleksi.
Jaminan/Pernyataan Jaminan
Tanda pernyataan yang dimiliki oleh pemegang polis mengenai segala kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan oleh pemegang polis. Pihak asuransi akan menyelidiki dan apabila didapati tidak sesuai dengan kondisi asli maka segala perjanjian polis akan dibatalkan secara sepihak oleh pihak asuransi.
Joint life annuity
Pembayaran yang dilakukan akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia.
——–=============
Key employee (key person)
Tenaga ahli yang dimiliki oleh pihak asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi. Key person akan sangat dibutuhkan oleh pihak asuransi dan bertanggung jawab akan keberhasilan sebuah perusahaan.
Klaim
Tuntutan yang diberikan pihak pemegang polis ansuransi untuk mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.
Klaim Akhir Kontrak
Tuntuan hak pemegang polis karena kontrak sudah berakhir dengan perusahaan asuransi.
Klaim Tertunda
Klaim yang dilakukan oleh pemegang polis dan belum bisa dibayarkan oleh pihak asuransi karena sebab tertentu.
Klausul
Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Klausul ini berisi jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.
Lapse
Premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti). Hal ini dinamakan lapse.
Life Insurance Company
Perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi untuk menerima pelimpahan risiko kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
Loan Of Policy
Apabila pihak pemegang polis meminta pinjaman kepada pihak asuransi dalam jumlah tertentu dan disetujui oleh pihak asuransi maka akan terjamin dengan nilai tunai polis, namun hal ini akan mengurangi manfaat polis itu sendiri. Pinjaman ini dinamakan Loan Of Policy
Late remittance offer
Penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis nasabah yang batal. Penawaran ini ditujukan kepada pemegang polis yang sebelumnya memiliki pembayaran premi sudah menunggak untuk memulihkan polis tanpa perlu mengisi formulir pemulihan ataupun menyerahkan bukti tertentu mengenai asuransi yang ada.
Law of the large number’s
Perhitungan melalui data statistik melalui konsep Hukum bilangan besar yang dapat menggambarkan seberapa besar presentase segala kemungkinan yang mungkin terjadi pada pemegang polis. Hal ini dilakukan untuk memperkirakan segala hal yang bisa menimpa pemegang polisnya agar pihak perusahaan dapat meminimalisir kerugian dalam mengelola pengeluaran perusahaan.
Main reserve
Cadangan premi yang dimiliki pemegang polis akan dihitung pada pertengahan tahun.
Mail kit
Merupakan brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon nasabah agar memudahkan dalam mengambil keputusan untuk ikut program asuransi.
Masa Tenggang
Batas akhir yang diberikan oleh pihak perusahaan asuransi kepada pihak pemegang polis untuk membayar premi yang sudah disepakati.
Masa Tunggu
Ini merupakan masa tidak ada pembayaran premi karena sebab tertentu. Misalnya saja apabila pemilik beasiswa meninggal sebelum berakhir masa kontarak maka akan diberikan masa tunggu yang berlangsung hingga masa akhir kontrak.
Minor
Pemegang polis yang masih berusia dibawah 21 tahun.
Mortalitas
Merupakan waktu perkiraan kematian, sehingga hal ini tidak pasti atau juga bisa berupa frekuensi kematian.
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Mengenai nilai dasar investasi pada Polis Unit Link
Nilai Batal Polis
Karena sesuatu sebab bisa saja polis batal. Jumlah uang tunai yang tersedia pada saat polis batal sebelum akhir masa pertanggungan dinamakan Nilai Batal Polis. Uang ini sudah dikurangi biaya administrasi dan juga dana lain yang digunakan demi kelangsungan pembatalan.
Nilai Investasi
Nilai total unit yang terbentuk dalam suatu periode. Biasanya digunakan dalam produk asuransi dan investasi (unit link).
Occupational risk / hazard
Resiko dari pekerjaan sang pemegang polis.
Payor
Pembayaran premi yang rutin dilakukan pemegang polis.
Pemegang Polis
Orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi.
Polis
Perjanjian yang dilakukan pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
Polis Asuransi
Kontrak yang dimiliki antara pemegang polis danperusahaan asuransi untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Premi
Nominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, bisa bulanan, tahunan atau sesuai kesepakatan.
Quarterly Premium
Pembayaran premi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Reinsurance
Perusahaan asuransi melimpahkan berbagai resiko ke perusahaan reasuransi. Tujuannya adalah untuk berbagi resiko sehingga perusahaan asuransi tetap aman dari sisi kemampuan menanggung resiko nasabah.
Risiko
Berbagai kemungkinan buruk yang dapat menimpa seseorang
Secondary Benefits
Manfaat lain yang didapatkan diluar dari manfaat pokok.
Uang Pertanggungan
Jumlah uang yang harus dibayarkan pihak asuransi jika terjadi klaim pemegang polis atas resiko yang dijamin dalam program asuransi.
Underwriter
Seseorang yang memiliki keahlian mengevaluasi berbagai resiko pemegang polis sehingga menentukan calon pembeli asuransi dapat diterima atau tidak dalam perusahaan asuransi.
Beberapa hal diatas merupakan berbagai istilah yang biasanya terdapat pada polis asuransi atau istilah yang terkait dalam industri asuransi itu sendiri. Pemegang polis sebaiknya meluangkan waktu untuk membaca atau mempelajari berbagai istilah diatas agar tidak terjadi salah paham dikemudian hari. Hal ini juga mempermudah proses yang terkait dengan pihak asuransi, misalnya urusan klaim. Diharapkan ulasan diatas dapat dimengerti oleh masyarakat dan tidak lagi bimbang untuk bergabung dengan perusahaan asuransi.