Ketentuan Terkait Produk/Jasa dan Pemasaran
Ketentuan Terkait dengan Produk/ Jasa dan Pemasaran
Berdasarkan Peraturan tentang perlindungan Konsumen :
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan
informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak
menyesatkan. - Informasi sebagaimana dimaksud) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain
yang dapat digunakan sebagai alat bukti. - Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan informasi yang terkini dan
mudah diakses kepada Konsumen tentang produk dan/atau layanan. - Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan informasi kepada Konsumen
tentang penerimaan, penundaan atau penolakan permohonan produk dan/atau
layanan. - Dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menyampaikan informasi tentang
penundaan atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan, Pelaku Usaha
Jasa Keuangan wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakannya
kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan. - Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat
yang sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh Konsumen
dalam setiap dokumen yang:
a. memuat hak dan kewajiban Konsumen;
b. dapat digunakan Konsumen untuk mengambil keputusan; dan
c. memuat persyaratan dan dapat mengikat Konsumen secara hukum. - Bahasa Indonesia dalam dokumen dapat disandingkan dengan bahasa lain jika
diperlukan.
Berdasarkan Peraturan tentang Laku Pandai :
Produk yang dapat disediakan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan
Laku Pandai antara lain:
a. Tabungan;
b. Kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro;
c. Asuransi mikro; dan/atau
d. Produk keuangan lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.